penandaan kemasan obat dari primary, secondary dan tersier menggunakan kode barcode QR CODE atau DATA MATRIX dimana kode tersebut dapat terhubung dengan database dari BPOM.
pada SERIALISASI koding dapat terhubung dengan database server BPOM dan informasi koding atau penandaannya bisa dibaca oleh konsumen dengan scanner (android, iphone, scan).
Serialisasi ini berfungsi melacak atau tracking produk dari produsen hingga ke konsumen sehingga dapat menghindari pemalsuan obat-obatan yang selama ini banyak beredar di pasaran.
Serialisasi pertama di dunia untuk obat dimulai di Turki. Untuk standar penandaan global yang sepakat diacu adalah GTIN, GTIN menggunakan nomer acak sehingga tidak perlu saling koordinasi dengan perusahaan lain dalam mencetak kode. Ada badan standar bernama GS1 yang dipakai di banyak negara. Untuk di Indonesia sendiri standar pengkodean obat tidak mengacu ke GTIN ataupun ke GS1. Sejauh ini BPOM hanya mensyaratkan nomer registrasi untuk serialisasi obat.
sumber (https://farmasiindustri.com)